Ditangkap Aparat, Dua Wiraswasta di Kampar Bekerja Sampingan Jual Narkoba 

Ditangkap Aparat, Dua Wiraswasta di Kampar Bekerja Sampingan Jual Narkoba 

PEKANBARU (WAHANARIAU) -- Unit Reskrim Polsek Siak Hulu kembali meringkus tersangka pengedar narkoba, Ismail (32) dan Dedet (32) di Jalan Sialang Indah, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Sabtu (25/2/2017) malam kemarin.

Dari tangannya, polisi mengamankan 3 paket narkoba jenis sabu, 1 unit alat pengisap serta 1 unit timbangan digital sebagai barang buktinya. Kedua tersangka ini merupakan warga Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu.

"Tersangka ini profesinya wiraswasta, sambil menjual sabu sebagai sampingannya," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Minggu (26/2/2017).

Awalnya polisi merasa curiga dengan kedua tersangka ini, namun setelah dilakukan penyelidikan, ternyata tersangka tengah menjual narkoba kepada masyarakat Desa Teratak Buluh. Saat akan diperiksa tersangka gugup, tapi polisi yang curi langsung menggeledah kediamannya. 

"Sebelum dilakukan penangkapan terhadap tersangka, kita sudah mengetahui lebih dahulu dari warga. Dari tangannya ditemukan 3 paket sabu, 1 unit timbangan digit serta bong," ucap Guntur.

Sejauh ini, polisi masih mendalami keterlibatan kedua tersangka ini, yang sekarang sudah diamankan ke Polsek Siak Hulu. "Kita akan dalami kasusnya, hingga nantik didapatkan siapa bandar besarnya," singkat Guntur.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 (1) jo 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (halloriau)

Berita Lainnya

Index